Friday, 11 November 2016

Ilmu; Pengertian dan Pembagian


Ilmu merupakan kata yang sering diucapkan oleh siapapun dalam konteks apapun. Kata tersebut sering digunakan oleh para ustadz saat pengajian, oleh guru saat mengajar dalam kelas, dalam buku buku ilmiah atau di pamflet-pamflet yang bertebaran. 

Ironisnya adalah kata tersebut begitu kurang dipahami dengan baik sehingga menimbulkan banyak penyalahgunaan dan disorientasi tujuan dalam mencari ilmu. Maka sebelum membahas lebih dalam tentang suatu ilmu tertentu alangkah lebih baiknya kita mengetahui dulu makna serta definisi ilmu itu sendiri.



Menurut KBBI, ilmu memiliki dua pengertian:

1. Ilmu diartikan sebagai suatu pengetahuan tentang suatu bidang yang disusun secara bersistem menurut metode-metode tertentu, yang dapat digunakan untuk menerapkan gejala-gejala tertentu di bidang (pengetahuan) tersebut, seperti ilmu hukum, illmu pendidikan, ilmu ekonomi, dan sebagainya.

2. Ilmu diartikan sebagai pengetahuan atau kepandaian tentang soal duniawi, akhirat, lahir, bathin, dan sebagainya, seperti ilmu akhirat, ilmu akhlak, ilmu bathin, ilmu sihir, dan sebagainya.
Dua pengertian tersebut jika dianalogikan dengan bahasa Inggris maka akan kita temui bahwa pengertian pertama sesuai dengan makna science sedangkan pengertian kedua sesuai dengan makna knowledge.  Artinya suatu ilmu dianggap sebagai science jika dalam perumusannya menggunakan metode – metode ilmiah pada bidang – bidang tertentu. Sedangkan suatu ilmu dianggap sebagai knowledge jika didapatkan bukan melalui metode ilmiah.

Selain makna tersebut, dalam dunia keislaman juga dikenal definis ilmu yang sedikit berbeda. Dalam Mu’jam Al-Wasith disebutkan bahwa makna ilmu adalah:
إِدْرَاكُ الشَّئِ بِحَقِيْقَتِهِ
“Memahami sesuatu sesuai dengan kesejatiannya”

Pengertian tersebut kurang lebih sesuai dengan pengertian yang diuraikan oleh Al-Imam Al-Qodhi Abu Bakr Al-Baqilani(1) yang menyampaikan bahwa ilmu adalah:
اَلْعِلْمُ مَعْرِفَةُ الْمَعْلُوْمِ عَلَى مَا هُوَ بِهِ فِي الْوَاقِعِ
“Ilmu adalah pengetahuan sesuatu yang sesuai dengan kenyataannya”

Jadi, menurut para cendekiawan Islam, ilmu didefinisikan sebagai pengetahuan terhadap sesuatu yang sesuai dengan kenyataan dan kesejatian sesuatu tersebut. Dalam definisi ini para cendekiawan Islam tidak menyaratkan adanya metode-metode ilmiah dalam pencapaian ilmu sehingga lebih mirip knowledge daripada science. Namun, sebenaranya ilmu dalam definisi ini juga mencakup definisi science karena suatu pengetahuan bisa dikatakan sebagai ilmu jika berkenaan dengan kesejatian atau kenyataannya yang tentu saja harus didapatkan melalu metode-metode ilmiah yang empiris. 

Maka jika dalam dunia keilmuan umum dikenal istilah science dan knowledge, dalam istilah keilmuan Islam dikenal istilah Al-Ilmu dan Al-Ma’rifah. Al—Ilmu  itu sendiri bersifat menyeluruh dan bisa mencakup science ataupun knowledge asalkan sesuai dengan kenyataan sedangkan al-Ma’rifah dapat diartikan sebagai pengetahuan parsial terhadap seusatu yang belum tentu sesuai dengan kenyatan.


Melihat pengertian-pengertian di atas kiat dapat menyimpulan bahwa ilmu itu memilki makna yang cukup kompleks yang dapat dilihat dari sudut pandang yang berbeda-beda. Oleh karena itu, pembagian ilmu itu sendiri bisa dilihat dari berbagai sudut pandang. Dari cara mendapatkannya ilmu dapat diabagi menjadi al-Ilmu ad-dhoruryy dan al-ilmu an-nazhoriyy(2). Al-ilmu ad-dhoruriyy­ adalah ilmu yang didapatkan tanpa adanya proses berpikir. Contoh pengetahuan kita mengenai rasa gula yang manis. Sedangkan al-ilmu an-nazhoriyy adalah ilmu yang didapatakan melalui proses berpikir. Seperti pengetahuan kita dalam masalah matematika atau pelajaran-pelajaran di sekolah.
Dalam perkembangannya, terdapat ketidakadilan pembagian ilmu terutama pada kurikulum-kurikulum di sekolah. Yaitu pembagian ilmu menjadi ilmu agama dan ilmu umum. 

Seolah-olah saat seorang siswa mempelajari gejala-gejala sosial dalam sosiologi, kejadian masa lampau dalam sejarah, ataupun logika dalam matematika yang dipelajarinya itu hanyalah suatu pembelajaran ilmu “dunia” yang tak ada kaitannya dengan agama. Padahal, seperti diketahui banyak ulama Islam zaman dahulu yang mempelajari bahkan menjadi peletak dasar ilmu-ilmu “umum” modern saat ini. Sebut saja Ibnu Sina dalam bidang kedokteran, Al-Khawarizmi dalam matematika, dan Ibnu Khaldun dalam ilmu sejarah.


Dari fakta tersebut kami rasa lebih adil jika pembagaian ilmu itu dilihat dari perspektif kewajiban mempelajarinya yang oleh para ulama dibagi menjadi dua, yaitu ilmu yang wajib dipelajari oleh setiap muslim (fardhu ‘ain) dan ilmu yang cukup dipelajari oleh beberapa orang sebagai perwakilan atas semua umat muslim (fardhu kifayah). 

Jadi, mempelajari ilmu tauhid, ilmu fiqh pokok, dan ilmu akhlak itu wajib bagi semua muslim. Sedangkan, mempelajari ilmu-ilmu alam dan sosial itu hukumnya fardhu kifayah, artinya cukup diwakilkan oleh beberapa orang saja untuk mendalaminya, akan tetapi tentu saja mempelajarinya tetap mendapatkan pahala.


Selain itu, dalam dunia keilmuan Islam para ulama juga membagai ilmu-ilmu syariat menjadi dua, yaitu ulumul maqoshid dan ulumul wasail(3). Ulumul maqoshid adalah ilmu-ilmu yang mencakup tujuan utama semua muslim dalam beragama. Tentu saja, ilmu inilah yang masuk kepada derajat ilmu yang wajib dipelajari (fardhu ‘ain) karena terdiri dari ilmu tauhid yang mewakili iman, ilmu fiqh yang mewakili islam, dan ilmu tasawwuf yang mewakili ihsan.  

Namun, karena sumber ilmu-ilmu tersebut adalah Al-Quran dan Sunnah yang tertulis dalam bahasa arab serta kebanyakan perumusan dan pewarisannya dituliskan oleh para ulama dengan bahasa Arab maka sangat perlu bagi umat Islam untuk mempelajari ulumul wasail. Pengertian ulumul wasail sendiri adalah ilmu yang berguna sebagai perantara memahami ulumul maqoshid. Yang termasuk ke dalam kelompok ulumul wasail adalah ilmu gramatika dan sastra Arab, seperti ilmu nahwu, ilmu shorof, ilmu balaghoh, ilmu ‘arudh dan lain-lain.
  • Syarhul Kabir ‘alal Waroqot
  • Sulamul Munauroq
  • Madkhal fii tholabil ilmi.


Bagikan

Jangan lewatkan

Ilmu; Pengertian dan Pembagian
4/ 5
Oleh

Subscribe via email

Suka dengan artikel di atas? Tambahkan email Anda untuk berlangganan.

Untuk menyisipkan kode pendek, gunakan <i rel="code"> ... KODE ... </i>
Untuk menyisipkan kode panjang, gunakan <i rel="pre"> ... KODE ... </i>
Untuk menyisipkan gambar, gunakan <i rel="image"> ... URL GAMBAR ... </i>